Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
A. Peran Bidan
Peran bidan yang diharapkan adalah:
1. Sebagai pelaksana,
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan
a. Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya, meliputi:
1) Menetapkan manajemen kebidanan
2) Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja
3) Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
5) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB.
8) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh
bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan
atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan
1) Menerapkan manajemen kebidanan
2) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko
tinggi dan pertolongan pertama
3) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan
4) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas
5) Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang
memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi
dengan meliatkan klien dan keluarga
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem
pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang
dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong
persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain
secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
2. Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Pengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama
pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan
masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi
:
1) Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan
ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program
pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama
tim kesehatan
2) Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3) Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
4) Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau
petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan
pelayanan KIA/KB
5) Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan
sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6) Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan
potensi yang ada
7) Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan,
magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
8) Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan
sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga
kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1) Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota
tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk
konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2) Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat
3) Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain
4) Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5) Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan
3. Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan
pembimbing kader
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan
masalah kesehatan khususnya KIA/KB
b. Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1) mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
2) menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan
3) menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan
4) melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
5) mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan
6) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan
7) mendokumentasikan kegiatan
4. Peran sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
- Menyusun rencana kerja
- Melaksanakan investigasi
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
- Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
- Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
- Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
- Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
- Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
- Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2. Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3. Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
- Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
- Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
WEWENANG BIDAN
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian
kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan
pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap
ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau
pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan
tepatwaktu
TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas
pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan
keselamatan klien Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya
bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar